Bu Sri Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Mohon Bersabar
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan.
Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.
"THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020," kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).
Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19).
Sri Mulyani menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
"Dengan gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang nantinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi," tegas dia.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Dipanggil Prabowo, Sri Mulyani Diminta Jadi Menkeu Lagi
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- CEO Standard Chartered Group Tekankan Komitmen Strategis Terhadap Transisi Energi di ISF 2024
- Menkeu Nilai Makan Bergizi Prabowo Berikan Efek Ekonomi