Bu Susi, Edhy Prabowo, dan 5 Fakta seputar Ekspor Baby Lobster, Bau Permainan Menyengat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11) dini hari terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berikut sejumlah fakta seputar polemik ekspor benih lobster.
Pertama, Pak Edhy mencabut kebijakan Bu Susi.
Menteri KKP sebelum Edhy, yakni Susi Pudjiastuti, tidak mengeluarkan izin eskpor benur alias benih lobster, dengan alasan takut terjadi kepunahan lobster.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencabut kebijakan Bu Susi.
Edhy membantah anggapan lobster berpotensi punah. Edhy menyatakan, dari data dan hasil penelitian, diketahui telur lobster sangatlah banyak.
"Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada," kata Edhy di Indramayu, Seninm 6 Juli 2020.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap terkait dugaan korupsi izin ekspor baby lobster atau benih lobster, yang di era Susi Pudjiastuti dilarang.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK