Bu Susi Ikut Komentari Polemik Donasi Gala Sky, Begini Katanya
Minggu, 09 Januari 2022 – 14:14 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN.com
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Dia mengatakan bahwa melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Salahudin Yahya, pihak yang bersangkutan dengan donasi Gala Sky telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan. (jlo/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atau Bu Susi turut mengomentari polemik donasi rumah Gala Sky.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Donasi Ramadan, Samira Regency Berbagi Santunan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
- BAZNAS Ajak Masyarakat Berbagi Melalui Program Sedekah Barang
- NU Gallery Salurkan Donasi Lelang Lukisan Kapolri Rp 330 Juta
- Kasus Donasi Agus Berlanjut, Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana, Jumlahnya Sebegini
- Pelanggan McD Indonesia Donasi Rp 750 Juta ke 40 Sekolah melalui Program NBD
- USAID Dibekukan, NGO Indonesia Disarankan Cari Pendanaan dari 2 Kawasan Ini