Bu Susi Ikut Komentari Polemik Donasi Gala Sky, Begini Katanya
Minggu, 09 Januari 2022 – 14:14 WIB
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Dia mengatakan bahwa melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Salahudin Yahya, pihak yang bersangkutan dengan donasi Gala Sky telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan. (jlo/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atau Bu Susi turut mengomentari polemik donasi rumah Gala Sky.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Ungkap Alasan Mundur dari Polemik Donasi Agus
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- TBIG Donasikan 3 Ton Bahan Pangan kepada Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Bersedia Mediasi Novi dan Agus, Denny Sumargo: Ikuti Aturan Saya