Bu Susi: Jangan Sampai Nelayan Kecil Harus Dipenjara!

Bu Susi: Jangan Sampai Nelayan Kecil Harus Dipenjara!
Susi Pudjiastuti. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
jpnn.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti konsen kepada perlindungan nelayan kecil.   Susi juga menekankan pendekatan penanganan atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana perikanan, utamanya penanganan pelanggaran ketentuan pidana perikanan yang dilakukan nelayan kecil.   Salah satunya terkait penggunaan alat tangkap terlarang dan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Susi menginginkan dilakukannya pendekatan pembinaan terhadap nelayan ketimbang pengenaan sanksi pidana.    “Jangan sampai nelayan kecil harus dipenjara, kapal terpaksa dirampas, dan akhirnya mereka terhambat dalam mencari nafkah,” ujar Susi.

Dia menilai, situasi-situasi tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan menjauhkan Indonesia dari tujuan tercapainya kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan, kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Menurut Susi, pendekatan penegakan hukum pidana semestinya dijadikan ultimum remedium bagi nelayan kecil yang diduga melakukan pelanggaran.    Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang perlindungan nelayan yang menginstruksikan kepada Polri untuk mengutamakan upaya preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan kecil.

“Mari kita bersama-sama melakukan pendekatan pembinaan kepada seluruh nelayan kecil yang melakukan pelanggaran ketentuan tindak pidana perikanan. Khususnya untuk pelanggaran berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dan pelanggaran penggunaan alat tangkap,” kata Susi.   Meski begitu Susi menekankan, penanganan pidana akan tetap diberlakukan terhadap kegiatan penangkapan ikan yang bersifat destruktif (destructive fishing), seperti menangkap ikan dengan menggunakan Bom Ikan.(chi/jpnn)      


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News