Bu Susi, Kapal Lokal Trashipment di Tengah Laut, Boleh Tidak?

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwakilan asosiasi kapal pengangkut ikan menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (4/6). Mereka ingin melobi Menteri KKP Susi Pudjiastuti supaya mengizinkan kapal lokal melakukan kegiatan alih muatan (transhipment) di tengah laut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menyatakan, pihaknya tak keberatan dengan larangan transhipment yang diterapkan Susi.
Hanya saja mereka meminta ketetapan tersebut dikecualikan untuk kapal lokal yang terbukti membawa hasil tangkapan ke dalam negeri.
"Memang transhipment itu dilarang di internasional. Kemarin kami sudah duduk bareng KKP. Bagaimanapun juga kami butuh kapal angkut ini jalan. Ini juga untuk mengefisiensikan pekerjaan penangkapan kami," tutur Dwi saat berdialog dengan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).
Menanggapi permintaan tersebut, Narmoko menjelaskan kalau pemerintah masih mempertimbangkan untuk menerbitkan petunjuk teknis aturan mengenai transhipment, khusus kapal lokal.
Narmoko mengatakan, bila nantinya hal tersebut diperbolehkan, maka bakal ada persyaratan yang cukup ketat. Salah satunya kapal angkut berbendera Indonesia wajib dipasang CCTV.
"Ini akan kami pertimbangkan ke depan. Prinsipnya, yang penting tidak mengorbankan nelayan kecil. Saat ini mereka sedang menikmati hasilnya," tandas Narmoko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah perwakilan asosiasi kapal pengangkut ikan menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (4/6). Mereka ingin melobi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK