Bu Susi Lepas Liarkan 37 Ribu Benih Lobster Hasil Selundupan di Banyuwangi
Senin, 03 Juni 2019 – 04:31 WIB

Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP
“Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan,” tandas Susi.(chi/jpnn)
Tak heran masih banyak ditemukan kasus penyelundupan meskipun petugas rutin melakukan pengamanan dan pengawasan di berbagai titik lalu lintas produk perikanan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan