Bu Susi: Masih Banyak PR yang Belum Kami Selesaikan

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melantik Laksda Eko Djalmo Asmadi, sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang baru.
Tak hanya melantik pejabat baru, Susi juga akan melakukan pertajaman tugas dan fungsi para jajarannya, serta membuat regulasi untuk mengurangi overlapping dan pemborosan.
Penataan dan evaluasi kinerja pegawai secara terus menerus juga menjadi prioritasnya.
“Dari aspek sumber daya manusia, kami juga perlu melakukan penataan dan harus terus menerus mengevaluasi kinerja pegawai. Kami juga harus melakukan banyak perbaikan agar semua pekerjaan bisa kami selesaikan dengan cepat dan efisien,” ujar Susi.
Susi menilai, penataan kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sistem tugas ini penting dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah KKP yang belum selesai.
Menurut Susi, keberhasilan upaya pemberantasan IUU Fishing di tubuh KKP tak boleh membuat jajarannya cepat berpuas diri.
“Masih banyak PR yang belum bisa kami selesaikan, di antaranya pembangunan sarana prasarana, pengawasan, penataan kelembagaan, penanganan ABK asing, dan lain-lain," tutur Susi.
Karena itu, sambung Susi, pelantikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP diharapkan bisa mempercepat penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan di bidang pengawasan kelautan dan perikanan.(chi/jpnn)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melantik Laksda Eko Djalmo Asmadi, sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur