Bu Susi Meradang soal Karantina bagi Pejabat, Kemenkes Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk para pejabat.
Diketahui, aturan karantina menyebutkan masyarakat harus melakukan karantina terpusat di hotel yang sudah direkomendasikan Satgas Covid-19.
Namun, hanya pekerja imigran, siswa atau mahasiswa, dan ASN yang sudah menyelesaikan tugasnya di luar negeri yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat secara gratis.
Surat Edaran Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga memperbolehkan pejabat eselon satu ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Tentunya karena ada tugas-tugas terkait tanggung jawab pejabat negara tersebut yang harus dikerjakan," kata Nadia kepada JPNN.com, Rabu (22/12).
Dia juga mengatakan secara umum pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri karena adanya penugasan.
Sebelumnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan para pejabat melakukan karantina di rumah.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?" tulis Susi pada akun pribadinya di Twitter, Senin (21/12).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi merespons pertanyaan Bu Susi soal pejabat boleh karantina di rumah sendiri.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor