Bu Susi Meradang soal Karantina bagi Pejabat, Kemenkes Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk para pejabat.
Diketahui, aturan karantina menyebutkan masyarakat harus melakukan karantina terpusat di hotel yang sudah direkomendasikan Satgas Covid-19.
Namun, hanya pekerja imigran, siswa atau mahasiswa, dan ASN yang sudah menyelesaikan tugasnya di luar negeri yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat secara gratis.
Surat Edaran Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga memperbolehkan pejabat eselon satu ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Tentunya karena ada tugas-tugas terkait tanggung jawab pejabat negara tersebut yang harus dikerjakan," kata Nadia kepada JPNN.com, Rabu (22/12).
Dia juga mengatakan secara umum pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri karena adanya penugasan.
Sebelumnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan para pejabat melakukan karantina di rumah.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?" tulis Susi pada akun pribadinya di Twitter, Senin (21/12).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi merespons pertanyaan Bu Susi soal pejabat boleh karantina di rumah sendiri.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani