Bu Susi Minta Perhatian dari Pak Gobel
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta kepada lembaga yang dipimpin Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, untuk membatasi kuota impor garam industri. Sebab, belum adanya pembeda tarif untuk garam industri aneka pangan, dikhawatirkan justru berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan izin.
"Pengawasan terhadap distribusi dan pengunaan yang tidak ketat akan memungkinkan penyalahgunaan dan merembesnya garam impor ke pasar," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (10/8).
Menteri asal Pangandaran ini juga meminta adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012, tentang Ketentuan Impor Garam yang dinilai bisa merugikan petani lokal. Pasalnya, impor garam yang dilakukan satu bulan setelah masa panen menyebabkan kelebihan suplai garam di masyarakat, yang membuat harga petani anjlok.
Imbasnya, jarak singkat antara penghentian impor dan panen raya menyebabkan harga garam kualitas I dan kualitas III untuk impor berada di kisaran Rp 500 rupiah, sedangkan harga garam domestik hanya berkisar Rp 300-375 per kg.
"Terkesan para importir garam ini tidak memperdulikan para petani, sehingga harga jatuh di pasaran. Apalagi harga garam impor sangat murah," sebutnya.
Untuk itu Susi meminta agar arus impor garam konsumsi dilarang dan memperketat pengawasan impor agar harga garam domestik bisa terjaga. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta kepada lembaga yang dipimpin Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, untuk membatasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra