Bu Susi Perlu Tahu Kajian UBT Soal Larangan Tangkap Kepiting Bertelur
jpnn.com, TARAKAN - Kajian Universitas Borneo Tarakan (UBT) merekomendasikan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang penerapan Permen-KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam dua kali aksi dalam Maret ini, nelayan mengeluhkan aktivitas mereka menangkap kepiting bertelur justru harus kucing-kucingan dengan aparat. Dalam beberapa kasus berakhir penyitaan. Nelayan pun merugi.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap rumusan hasil kajian itu tengah disusun. Selanjutnya akan disampaikan oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie melalui surat ke KKP.
“Atas kajian itu, Pak Gubernur akan menyurat ke KKP. Bahwa potensi sumber daya ikan khususnya kepiting masih cukup besar. Ada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kita masuk di WPPNRI-716, potensinya 2.670 ton setahun. Jumlah tangkapan yang dibolehkan 1.700 ton. Yang termanfaatkan baru 0,38 persen. Masih dimungkinkan dieksploitasi. Kalau di atas 5 persen, baru over fishing,” ungkap Kepala DKP Kaltara Ir. H. Amir Bakry, M.P, kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Dari kajian itu juga diketahui jika ada 128 pulau di Kaltara menjadi habitat kepiting bakau. “Ada mangrove-nya seluas 180 ribu hektare. Sementara 149 ribu hektare tambak. Tambak ini potensi budi daya. Sebagian besar yang ditangkap itu kan dari tambak. Secara alami, anakan kepiting masuk ke tambak, molting dan bertelur di tambak,” sebut Amir.
Apa yang dilakukan nelayan tambak selama ini? Kepiting bagi nelayan tambak merupakan hama. Di tengah budi daya udang, kepiting yang masuk harus dibersihkan dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau pelihara udang, saat molting, udang itu mirip bangkai, lantas dimakan kepiting. Kepiting itu harus ditangkap. Selain itu juga membantu perekonomian nelayan tambak, karena ada nilai ekonominya,” ungkap Amir.
BACA JUGA: Teriak Guru Bersertifikasi: Ayo Sweeping, Kita Cari Wali Kota
Nelayan mengeluhkan aktivitas mereka menangkap kepiting bertelur justru harus kucing-kucingan dengan aparat.
- Penyeludupan 1.200 Ekor Kepiting Bertelur ke Malaysia Kembali Digagalkan Polairud
- Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur
- Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda
- Bu Susi: Semoga Tidak ada Lagi yang Melanggar
- KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan