Bu Susi, Ribuan Nelayan Batang Terancam Menganggur
jpnn.com - BATANG – Sekitar 3000 nelayan Batang terancam menganggur. Hal itu terkait dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, maka nelayan mulai 2017 nanti dilarang menggunakan jaring berbentuk cantrang untuk menangkap ikan di laut.
Selama ini, nelayan di pantai utara (Pantura) Pulau Jawa, terutama wilayah Batang sudah puluhan tahun menggunakan cantrang sebagai alat untuk menangkap ikan. Penggunaan cantrang dilarang karena dianggap tidak ramah lingkungan, lantaran merusak ekosistem dasar laut.
Selain itu, cantrang juga membuat ikan-ikan berukuran kecil ikut tertangkap. Akibatnya, populasi ikan di laut semakin berkurang.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Batang, Teguh Tarmujo, pelarangan itu tentu bisa mematikan aktivitas nelayan Batang. Pasalnya cantrang termasuk alat tangkap ikan yang ekonomis dan sesuai dengan modal nelayan Batang.
Saat ini di Batang ada ratusan kapal nelayan. Namun, baru dua atau tiga kapal saja yang sudah mengganti alat penangkap ikannya.
“Mengganti alat tangkap itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bisa dibilang nelayan Batang itu spesialisasinya menggunakan alat tangkap cantrang," katanya.
Ia menjelaskan, kisaran harga jaring dan alat pendukungnya hanya sekitar Rp10 juta. Namun jika harus diganti dengan jaring milenium, harganya miliaran rupiah.
BATANG – Sekitar 3000 nelayan Batang terancam menganggur. Hal itu terkait dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali