Bu Susi, Setop Sakiti Hati Nelayan

Bu Susi, Setop Sakiti Hati Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk melakukan “moratorium” setelah hampir tiga tahun menyakiti hati nelayan melalui kebijakan-kebijakannya.

“Bu Susi, jangan sakiti lagi hati nelayan. Ngono ya ngono, nanging ojo ngono (begitu ya begitu, tapi jangan begitu),” ungkap Suhendra Hadi Kuntono, pendiri Asosiasi Pekerja Bawah Air Indonesia (APBAI), dalam keterangan persnya, Selasa (22/8).

Bu Susi, Setop Sakiti Hati Nelayan

Suhendra Hadi Kuntono (kiri) bersalam komando dengan mantan Kepala BKPM Theo F. Toemion

Menteri Susi diingatkan boleh menggunakan kekuasaan tapi jangan melampaui batas. “Jangan mentang-mentang berkuasa,” ujar Suhendra yang juga Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma).

Suhendra merujuk contoh kebijakan-kebijakan Susi yang menyakiti hati nelayan, di antaranya Peraturan MKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik, dan Surat Edaran MKP Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Larangan Penggunaan Cantrang.

Cantrang adalah alat tangkap berbentuk jaring yang dinilai dapat merusak biota laut. “Mungkin kebijakannya baik, tapi karena aplikasinya kurang baik, misalnya tidak menyiapkan penggantinya dulu, akhirnya jadi enggak baik,” jelas Suhendra.

Kementerian Kelautan dan Perikanan konon telah menyiapkan pengganti cantrang, yakni gillnet, jaring vertikal penangkap ikan. “Namun tidak semua nelayan mendapatkan gillnet,” tukas Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan inisiatif Pujakessuma menyikapi moratorium dari Presiden Joko Widodo terkait ribuan perda bermasalah.

Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk melakukan “moratorium” setelah hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News