Bu TI Hanya Diam di Rumah, tetapi Hartanya Banyak Banget, Mau Tahu dari Mana?
jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga berinisial TI (40), tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan karena ada dugaan harta kekayaan milik TI berasal dari keuntungan bisnis haramnya.
"Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan (dibeli) dari hasil jualan narkoba," kata Helmi di Mataram, Senin (5/10).
Oleh karena itu, kata dia, pelaku akan diproses secara hukum untuk kasus narkoba. Selain itu, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.
Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI, turut disita polisi.
TI yang ditangkap pada Sabtu (3/10) malam di rumahnya, wilayah Samapuin, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkobanya.
Dugaannya sebagai pengedar dikuatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan 55 gram sabu-sabu. Barang bukti narkoba ditemukan dalam dompet emas berlakban hitam.
TI, ibu rumah tangga ini memiliki Honda CRV, motor Honda PCX dan Yamaha WR, rumah, hingga sejumlah emas dan uang tunai.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun