Bu TI Hanya Diam di Rumah, tetapi Hartanya Banyak Banget, Mau Tahu dari Mana?
Senin, 05 Oktober 2020 – 14:02 WIB

Ibu rumah tangga berinisial TI (tengah) bersama barang bukti saat penggeledahan di rumahnya, Sumbawa, NTB, Sabtu (3/10). Foto: ANTARA/Ditresnarkoba Polda NTB
Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan.
Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa.
TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari hasil interogasi petugas.
"Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya," ucapnya.
TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
TI, ibu rumah tangga ini memiliki Honda CRV, motor Honda PCX dan Yamaha WR, rumah, hingga sejumlah emas dan uang tunai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P