Bu Titi Gembira Mendapat Info NIP PPPK Langsung dari Kepala BKN, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih merasa lega setelah mendapatkan informasi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa NIP PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan segera diterbitkan.
Menurut informasi yang dia terima, proses penetapan NIP PPPK sedang berlangsung dan direncanakan pekan depan diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Saya beranikan mengirim WhatsApp kepada Pak Bima (kepala BKN), menanyakan kapan NIP kami diterbitkan karena waktunya sudah mepet, verifikasi belum selesai-selesai. Alhamdulillah dibalas," ungkap Titi kepada JPNN.com, Sabtu (23/1).
Dia berharap apa yang dijanjikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana benar-benar terealisasi.
Seluruh honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 akan mengawal. Sebab, banyak yang sudah pemberkasan sejak Desember 2020.
Dengan adanya kejelasan dari BKN, lanjutnya, mereka jadi paham dan tidak galau lagi. Terlebih mereka benar-benar diburu dengan usia.
Bagi Titi, dengan jawaban kepala BKN, menunjukkan kalau pemerintah masih memberikan respons. Sebab, sejak CPNS terlebih dahulu menerima SK, PPPK mulai galau.
"Semenjak pemberkasaan Desember 2020, cari info susah sekali. Seperti biasa selalu dapat lemparan dari BKD ke BKN demikian juga sebaliknya. Jadi kami dipingpong," ucapnya.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dapat informasi terbaru soal NIP dan SK PPPK dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret