Bu Titi Khawatir Sebagian Guru Honorer K2 Tak Bisa Ikut Daftar PPPK Mei 2021

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang diperkirakan pekan ketiga Mei, sebagian guru honorer K2 masih terkendala administrasi.
Pasalnya, sebagian belum memegang ijazah S1, sementara persyaratan pendaftaran guru PPPK salah satunya harus S1.
"Ini teman-teman bertanya-tanya apakah bisa mendaftar guru PPPK pada Agustus untuk seleksi tahap kedua Oktober," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (5/5).
Penyebabnya kata Titi, karena sebagian guru honorer K2 yang kuliah semester akhir, pelaksanaan yudisium antara Mei-Juni sehingga tidak memungkinkan untuk mendaftar di bulan tersebut. Titi berharap ada dispensasi bagi guru honorer K2 yang belum bisa mendaftar Mei 2021.
"Mudah-mudahan ada kebijakan khusus ya karena teman-teman baru menerima ijazahnya sekitar Juni-Juli," ujarnya.
Titi menambahkan, seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan tiga kali yaitu Agustus, Oktober, dan Desember. Dia berharap dalam rentang waktu tersebut, guru honorer K2 yang belum sempat mendaftar Mei bisa mendaftar. Ini agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK.
Kalau honorer hanya diberikan kesempatan mendaftar Mei, otomatis akan banyak guru honorer K2 yang tidak bisa ikut.
Dia khawatir pada seleksi PPPK 2022 tidak ada lagi afirmasi khusus untuk honorer K2.
Titi Purwaningsih khawatir sebagian guru honorer K2 tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2021 gelombang pertama.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak