Bu Titi Sebut Sesama Honorer K2 Saling Cemburu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai telah berhasil mencerai-beraikan honorer K2 (kategori dua). Ini dimulai saat rekrutmen CPNS 2018.
Honorer K2 yang bisa ikut tes dibatasi usia 35 tahun dan hanya untuk formasi tertentu (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan).
Kini, pemerintah mengulanginya lagi dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama. Walaupun umur tidak dibatasi, tapi formasi masih dibatasi pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Formasi lain yaitu tenaga teknis lainnya tidak termasuk.
"Ini kebijakan yang sangat tidak manusiawi. Honorer K2 kini jadi terkotak-kotak. Sesama honorer jadi saling cemburu," kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis.(7/2).
BACA JUGA: Titi Merasa Jatah Honorer K2 jadi PPPK Diambil Penyuluh Non-Kategori
Mestinya, lanjut Titi, pemerintah memberikan ruang bagi tenaga teknis lainnya untuk ikut seleksi PPPK. Mereka adalah honorer K2 yang punya hak sama karena mengabdi di bawah 2005 hingga sekarang.
Yang membuat Titi heran, mengapa pemerintah menempatkan honorer K2 teknis lainnya pada rekrutmen tahap dua. Sementara penyuluh pertanian non-K2 justru diakomodir.
"Katanya mau selesaikan masalah honorer K2, kok setengah-setengah sih caranya. Kenapa tenaga teknis lainnya tidak diangkat juga di tahap pertama," terangnya.
Titi Purwaningsih menyebut niat pemerintah setengah-setengah dalam menyelesaikan masalah honorer K2.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024