Bu Uni: Pengawas Sekolah Amanat UU Sisdiknas, Jangan Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan posisi pengawas sekolah.
PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan dalam rencana revisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Unifah menegaskan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Jadi, enggak boleh dihilangkan," kata Unifah Rosyidi dalam pernyataan sikap PB PGRI menanggapi polemik PP 57 tahun 2021, Senin (19/4).
Dia menjelaskan dalam UU Sisdiknas, bagian pengawasan tercantum pada Bab XIX pasal 66, dan PP Nomor 19 tahun 2003 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP nomor 57 tahun 2021 yang akan direvisi.
Dia menyebut keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.
"Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan," ucap Bu Uni -panggilan Unifah.
Jabatan pengawas menurut dia merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi para guru.
ketum PB PGRI memohon kepada pemerintah agar tidak menghilangkan peran pengawas dan penilik sekolah
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang
- Dituding Kurang Memperjuangkan Honorer, Ketum PB PGRI Singgung Sejarah 1 Juta PPPK
- Kabar Bahagia dari Dirjen Nunuk untuk Honorer Tendik & Non-ASN Tercecer
- PB PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Guru Nasional, Tuntaskan Masalah Tendik
- IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK