Bu Uni: Pengawas Sekolah Amanat UU Sisdiknas, Jangan Dihilangkan
Senin, 19 April 2021 – 21:03 WIB
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
"PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP nomor 57 tahun 2021," pintanya.
PB PGRI juga memohon pemerintah pusat dan daerah lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas serta penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
ketum PB PGRI memohon kepada pemerintah agar tidak menghilangkan peran pengawas dan penilik sekolah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang
- Dituding Kurang Memperjuangkan Honorer, Ketum PB PGRI Singgung Sejarah 1 Juta PPPK
- Kabar Bahagia dari Dirjen Nunuk untuk Honorer Tendik & Non-ASN Tercecer