Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel

Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih memberi saran kepada kepolisian agar segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus First Travel. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menelusuri aliran dana Firts Travel yang berasal dari calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

"Dengan maksud agar dengan TPPU itu langsung bisa menggunakan sarana yang ada pada UU TPPU. Yaitu masalah blokir-blokir, penelusuran aset bisa segera," kata Yenti seperti diberitakan JawaPos.com, Sabtu (19/8).

Akademisi yang meneliti banyak kasus pencucian uang itu menuturkan, jika polisi tak kunjung menjerat tersangka dengan pasal TPPU, maka penelusuran aset akan sia-sia. Bahkan, bukan tidak mungkin upaya menelusuri aliran uang-uang dari para calon jemaah umrah justru makin sulit.

Untuk menelusuri aset First Travel, katanya, polisi juga harus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ akan diketahui transaksi keuangan yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos First Travel.

"Dari bank itu ke mana, untuk beli apa. Misalnya, dia kan ke luar negeri terus tuh dilihat postingannya. Ke luar negeri ada beberapa transaksi misalnya dia ke New York Fashion Week. Nah, itu ada uang dong pasti transfer, enggak mungkin enggak transfer," papar mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK jilid IV itu.

Yenti menduga uang jemaah digelapkan ke perusahaan lain milik pasangan suami istri yang kini berstatus tersangka penipuan dan penggelapan itu. Apalagi, polisi tengah melakukan pengembangan terkait hubungan First Travel dengan perusahaan lainnya.

"Ke mana saja kalau dengan TPPU akan terbuka dan cepat. Karena penelusuran, permintaan, dan pemblokiran itu tidak ada seperti undang-undang lain yang harus ada izin ini, izin di sini, dari pengadilan, tapi langsung. Supaya kita bisa segera mengamankan," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka. Polisi menjerat owner PT First Anugerah Karya Wisata itu dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, polisi juga sudah menjerat adik Anniesa yang bernama Kiki Hasibuan sebagai tersangka kasus yang sama.(put/jpc)


Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih memberi saran kepada kepolisian agar segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News