Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
Jumat, 03 Agustus 2012 – 09:44 WIB
"Tapi ada juga pengakuan mereka bahwa orang tua Rika tidak setuju mereka pacaran, sampai berbuat nekat," kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi.(tim)
SIGLI--Satuan Intelkam Polres Pidie bekerja sama dengan anggota Polsek Mutiara Timur, akhirnya menguak tabir kasus bayi dibuang. Dua pelakunya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri