Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri

Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
"Tapi ada juga pengakuan mereka bahwa orang tua Rika tidak setuju mereka pacaran, sampai berbuat nekat," kata Kapolres.

Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi.(tim)

SIGLI--Satuan Intelkam Polres Pidie bekerja sama dengan anggota Polsek Mutiara Timur, akhirnya menguak tabir kasus bayi dibuang. Dua pelakunya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News