Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap

Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Jepara

Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelakunya berinisial SN, 18, warga Kecamatan Nalumsari.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News