Buang-buang Waktu, Saksi Jessica Ditolak Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin menolak ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica diketahui memanggil ulang, ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Penolakan ini sendiri bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan interupsi karena menghadirkan ahli yang sama.
"Kami keberatan yang mulia. Karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," kata JPU melayangkan protes kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto meminta agar Rismon tetap didengarkan kesaksiannya. Rismon, kata dia, menemukan fakta baru yang bisa membuat terang perkara terkait CCTV.
"Kami mohon Yang Mulia, kami masih butuh keterangannya karena ada pembahasan yang belum," jelas Yudi.
Mendengar keberatan jaksa, Majelis Hakim sempat berdiskusi sebelum menolak permintaan penasihat hukum. "Majelis hakim tidak bisa untuk memeriksa ahli IT ini karena pengulangan, ini tidak tepat. Tapi kalau ada saksi lain kami persilakan," jelas Kisworo.
Menanggapi itu, Yudi meminta waktu 20 menit untuk menghadirkan ahli yang lainnya. Namun, sampai waktu yang sudah ditentukan, kubu Jessica belum juga mendapatkan ahli yang bisa dihadirkan dalam sidang.
JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin menolak ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kubu
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya