Buang-buang Waktu, Saksi Jessica Ditolak Hakim

Buang-buang Waktu, Saksi Jessica Ditolak Hakim
Rismon Sianipar, saat bersaksi beberapa waktu lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin menolak ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Kubu Jessica diketahui memanggil ulang, ahli digital forensik Rismon Sianipar.

‎Penolakan ini sendiri bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan interupsi karena menghadirkan ahli yang sama.

"‎Kami keberatan yang mulia. Karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," kata JPU melayangkan protes kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Sementara itu, ‎pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto meminta agar Rismon tetap didengarkan kesaksiannya. Rismon, kata dia, menemukan fakta baru yang bisa membuat terang perkara terkait CCTV. 

"Kami mohon Yang Mulia, kami masih butuh keterangannya karena ada pembahasan yang belum," jelas Yudi.

Mendengar keberatan jaksa, Majelis Hakim sempat berdiskusi sebelum menolak permintaan penasihat hukum. "Majelis hakim tidak bisa untuk memeriksa ahli IT ini karena pengulangan, ini tidak tepat. Tapi kalau ada saksi lain kami persilakan," jelas Kisworo.

Menanggapi itu, Yudi meminta waktu 20 menit untuk menghadirkan ahli yang lainnya. Namun, sampai waktu yang sudah ditentukan, kubu Jessica belum juga mendapatkan ahli yang bisa dihadirkan dalam sidang.‎

JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin menolak ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.  Kubu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News