Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Juni 2017 – 22:21 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, istri WR tak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Istrinya kami periksa sebagai saksi saja dan WR terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)
WR alias BG ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan karena memiliki sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Minggu (18/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Relawan Tahalele