Buang Limbah, Didenda Rp 312 M
Jumat, 02 Januari 2015 – 02:27 WIB
Jiangsu Changlong, satu di antara enam perusahaan tersebut, dikenai denda paling tinggi, yaitu USD 13,3 juta (156,6 miliar). Perusahaan itu mempekerjakan 1.300 orang dan bergerak di bidang pembuatan bahan-bahan kimia untuk pertanian. Misalnya, pestisida dan pupuk. Empat perusahaan lainnya, yaitu Jinhui, Fu'an, Shenlong, dan Zhenqing, juga memproduksi bahan-bahan kimia. Hanya Shimeikang-lah yang bergerak di bidang farmasi.
Polusi lingkungan di Tiongkok menjadi sorotan sejak lama. Biasanya, para pelaku hanya dikenai denda ringan sehingga kejahatan lingkungan serupa terus diulang. Denda yang tinggi pada enam perusahaan tersebut serta pemberian hukuman pada para pelaku bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah Tiongkok mulai serius untuk mengurangi polusi. (AFP/The New York Times/sha/c23/tia)
BEIJING - Pemerintah Tiongkok akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Enam perusahaan telah didenda USD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer