Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
Rabu, 30 November 2011 – 22:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta untuk menindak tegas sejumlah perusahaan di Riau yang dinilai telah mencemari dan merusak lingkungan. Alasannya, aksi perusahaan-perusahaan itu telah menganggu kenyamanan serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR, Sutan Sukarnotomo saat rapat dengan Menteri LH, Balthasar Kambuaya di Gedung DPR RI, Rabu (30/11).
Baca Juga:
"Kita minta KLH agar menijau dan menindak tegas perusahaan-perusahan di Riau yang mencemari lingkungan akibat dari sistem pembuangan limbahnya buruk dan tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Sutan.
Dikatakan Sutan, ia bersama beberapa orang anggota Komisi VII DPR baru saja melakukan kunjungan spesifik ke Kota Dumai, Riau untuk melihat dan mengecek kebenaran dari laporan masyarakat. Dari hasil kunjungan tersebut terungkap bahwa disana terdapat sejumlah perusahaan yang mencemarkan udara, menghasilkan emisi karbon yang tinggi.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta untuk menindak tegas sejumlah perusahaan di Riau yang dinilai telah mencemari dan merusak
BERITA TERKAIT
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat