Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka

Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Polisi mengamankan pelaku karhutla di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/HO

"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News