Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Warga Kulon Progo Diimbau Tak Bakar Sampah Untuk Cegah Kebakaran
- BMKG Infokan Potensi Karhutla di Kaltim, Irwan Fecho: Jika Perlu Lakukan Modifikasi Cuaca