Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:22 WIB

Polisi mengamankan pelaku karhutla di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/HO
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gegara membuang puntung rokok sembarangan sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tukang toko mebel ini menyandang status tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla