Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda
Selasa, 14 Juni 2011 – 01:10 WIB
RATUSAN orang yang suka membuang puntung rokok sembarangan ditertibkan aparat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, kemarin. Petugas yang berasal dari tim Operasi Yustisi Kebersihan (OYK) itu menyisir sejumlah titik di terminal. Setiap mendapatkan ada yang membuang puntung rokok tidak pada tempatnya langsung digelandang untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dihukum denda. Semula pria yang mengaku bernama Sianturi tersebut nampak kebingungan. Dia semula mengaku memiliki KTP DKI dan bukan penduduk ilegal di Jakarta. Dikiranya saat itu adalah operasi yustisi kependudukan. Namun ketika dijelaskan saat itu adalah operasi yustisi kebersihan, dia hanya pasrah dan hanya patuh kepada petugas.
Meskipun sebelum operasi terlebihdahulu digelar apel gabungan, sepertinya para pengunjung terminal tidak banyak menghiraukan. Apel dipimpin langsung Walikota Jakarta Barat Burhanuddin diikuti 200 petugas gabungan Sudin Kebersihan, Satpol PP, Perhubungan, TNI dan Polri.
“Maaf Mas, tolong ambil lagi puntung rokoknya, pegang aja. Mana KTP-nya saya pegang, ayo ikut saya,” ungkap petugas saat mendapati warga yang melanggar.
Baca Juga:
RATUSAN orang yang suka membuang puntung rokok sembarangan ditertibkan aparat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, kemarin. Petugas yang berasal
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS