Buang Ratusan Bangkai Kepala Sapi Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap, Oh Ternyata
Senin, 03 Agustus 2020 – 17:37 WIB

Tumpukan kepala sapi yang dibuang di jalur 40. Foto: Antara/HO
Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, di mana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.
Baca Juga:
BACA JUGA: Dua Pemuda Pakai Seragam Polri, Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Oh Ternyata
Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan.(antara/jpnn)
Dua orang terduga pelaku pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Iduladha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow