Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Kamis, 17 Mei 2012 – 10:39 WIB
Langkah itu sebagai bentuk penegasan dari pemda kepada warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, sampah berdampak mengganggu kesehatan. "Tindakan membuang sampah sembarangan akan disidang tipiring kalau tertangkap," ujar Mayoris.
Mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang itu juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarang.
Sebelumnya, Kamis (10/5) lalu, 26 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah membuang sampah sembarangan di trotoar di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Beberapa warga Kota Tangsel ini ditangkap Satpol PP dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring yang digelar bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Kejari Tangerang.
"Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya itu, kami juga akan memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah dan mengubur sampah. Kalau sanksi dari warga yang membakar dan mengubur sampah akan dikenakan denda uang," ujar Maryoris lagi.
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS