Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Kamis, 17 Mei 2012 – 10:39 WIB
Sementara itu Staf Bina Program Dinas DKPP Kota Tangerang, Anna Susanti mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perda, pihaknya telah berkali-kali mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Tidak ada perbedaan. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, warga Kota Tangerang atau warga daerah lain, bahkan PNS juga akan ditangkap," cetusnya. (gin/jpnn)
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS