Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta.
Dua orang terdakwa dalam perkara tipiring itu, Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni, hadiri di persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya, Gunawan, tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga:
Yerita adalah seorang supir lori pengangkut sampah yang diamankan petugas Satpol PP saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.
Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k. Yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia