Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni. Ia Divonis bersalah dan didenda Rp 500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar Perda pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di Aviari, Batuaji.
Baca Juga:
Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf h, yakni menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi atau rongsokan di pinggir jalan umum. “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono. (jpnn)
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel