Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni. Ia Divonis bersalah dan didenda Rp 500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar Perda pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di Aviari, Batuaji.
Baca Juga:
Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf h, yakni menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi atau rongsokan di pinggir jalan umum. “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono. (jpnn)
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB