Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11).
Ketiganya ialah Wu Xiong Zhi, Yan Jianke, dan Zhang Yingda.
Sebelumnya, mereka ditangkap dan ditindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Pontianak, karena membuang sampah sembarangan.
Ketiganya diberangkatkan ke daerahnya melalui Bandara Internasional Supadio, pukul 09:00 kemarin.
“Ketiganya sudah menjalani hukuman seseuai dengan yang ditetapkan,” terang Malfa Aldi, Kasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 22 huruf a Perda Nomor 15 tahun 2015, mengharuskan setiap pendatang yang lebih dari 2x24 jam untuk melapor ke ketua RT.
Selain melanggar Perda, ketiganya juga dinyatakan melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setiap WNA wajib menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap dan berkewajiban melaporkan perubahan informasi diri ke pihak imigrasi.
PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11). Ketiganya ialah
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah