Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi

jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11).
Ketiganya ialah Wu Xiong Zhi, Yan Jianke, dan Zhang Yingda.
Sebelumnya, mereka ditangkap dan ditindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Pontianak, karena membuang sampah sembarangan.
Ketiganya diberangkatkan ke daerahnya melalui Bandara Internasional Supadio, pukul 09:00 kemarin.
“Ketiganya sudah menjalani hukuman seseuai dengan yang ditetapkan,” terang Malfa Aldi, Kasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 22 huruf a Perda Nomor 15 tahun 2015, mengharuskan setiap pendatang yang lebih dari 2x24 jam untuk melapor ke ketua RT.
Selain melanggar Perda, ketiganya juga dinyatakan melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setiap WNA wajib menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap dan berkewajiban melaporkan perubahan informasi diri ke pihak imigrasi.
PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11). Ketiganya ialah
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia