Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
Jumat, 04 November 2016 – 10:24 WIB

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi. Foto: Rakyat Kalbar
“Untuk pelanggaran imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp 10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp 1 juta,” jelas Malfa.
Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor.
Mereka menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa. (isa/jos/jpnn)
PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11). Ketiganya ialah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki