Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
Berlaku Tahun Depan, Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta
Jumat, 15 November 2013 – 07:24 WIB
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan memulai sosialisasi kebijakan itu awal tahun depan. Tim yang dibentuk untuk program tersebut akan lebih dulu konsentrasi untuk menyosialisasikan di beberapa wilayah bantaran kali (sungai).
Dia beralasan bahwa selama ini warga masih acap menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Alhasil, kondisi kali di Jakarta hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan.
"Nanti kita akan melibatkan Satpol PP dan TNI. Semuanya gerak patroli," ucapnya di tempat yang sama. (fai/hen/dwi)
JAKARTA PUSAT - Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS