Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Berlaku Tahun Depan, Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan memulai sosialisasi kebijakan itu awal tahun depan. Tim yang dibentuk untuk program tersebut akan lebih dulu konsentrasi untuk me­nyosialisasikan di beberapa wilayah bantaran kali (sungai).

Dia beralasan bahwa selama ini warga masih acap menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Alhasil, kondisi kali di Jakarta hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Nanti kita akan melibatkan Satpol PP dan TNI. Semuanya gerak patroli," ucapnya di tempat yang sama. (fai/hen/dwi)

JAKARTA PUSAT - Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News