Buang Sampah Sembarangan di Kota Ini, Siap-siap Dihukum Penjara
jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali akan menyidangkan tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah dan membakar sampah sembarangan, Jumat (22/7) besok.
Sidang tipiring ini merupakan kali keempat kalinya digelar dalam penegakkan Peraturan Daerah terkait sampah.
“Tujuh orang ini merupakan hasil sidak selama bulan ramadan kemarin,” kata Kepala Bidang Program, Aisrin, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Selama menegakkan Perda sampah, Tim Yustisi sudah berhasil menangkap 22 orang pelanggar. Kebanyakan kasus masih sekitar kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.
Sidang pertama penegakkan Perda sampah dimulai tanggal 3 Mei sebanyak tiga orang, 11 Mei sebanyak 11 orang, 10 Juni tujuh orang, dan 22 Juni nanti sebanyak tujuh orang.
Tim Yustisi yang baru dibentuk selama dua bulan ini menurutnya memang belum efektif, terbukti saat ini masih banyak sampah yang berserakan disepanjang jalan.
“Memang belu efektif, kami juga masih berusaha,” sebutnya.
Meskipun demikian, tim yang terdiri dari berbagai instansi ini diharapkan kedepan bisa bekerja lebih optimal lagi. Kedepan dia menargetkan 20 kali operasi dalam satu bulan.
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali akan menyidangkan tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah dan membakar sampah sembarangan,
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap