Buang Sampah Sembarangan di Kota Ini, Siap-siap Dihukum Penjara
Kamis, 14 Juli 2016 – 21:57 WIB
Saat ini Tim Yustisi masih bekerja secara persuasif atau menyampaikan dan memberikan pendidikan terkait larangan membuang sampah disembarang tempat.
“Kita coba edukasi dulu, tapi tergantung pelanggarannya juga, jika berat akan langsung kami tindak,” tukasnya.(cr17/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali akan menyidangkan tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah dan membakar sampah sembarangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor