Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita
Minggu, 23 Februari 2014 – 10:54 WIB

Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita
Penindakan yang dilakukan pihaknya kepada warga yang membuang sampah sesuai Perda nomor 31 tahun 2000 tentang Kebersihan, Kemanan dan Ketertiban (K3). Penanganan sampah menjadi skala prioritas pihaknya.
"Kegiatan ini akan rutin dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana. Tapi jangan khawatir, kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga akan kasih pembinaan agar mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan," pungkasnya. (try)
BALEENDAH-Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang sering membuang sampah sembarangan, sebaiknya hentikan mulai sekarang. Sebab, jika nekat membuang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024