Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu

Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu
Tempat pembuangan sampah. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP, sedangkan KTP mereka sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

"Warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi," katanya.(antara/jpnn)

Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News