Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu
Senin, 17 Februari 2020 – 19:31 WIB

Tempat pembuangan sampah. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP, sedangkan KTP mereka sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
"Warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi," katanya.(antara/jpnn)
Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!