Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini

Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini
Kota Batam akan menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Foto: Batam pos / JPG

jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tampaknya sungguh-sungguh ingin menjadikan Batam sebagai kota yang bersih dan rapi. 

Kedepan, Pemko Batam berencana menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pembuang sampah sembarangan juga bakal dipermalukan di hadapan publik.

"Tangkap dan kenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda (peraturan daerah) Kota Batam, kalau perlu ekspos saja (ke media)," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, dengan ditampilkan di media maka yang bersangkutan diharapkan bakal jera dan tak mengulangi tindakan kelirunya tersebut. Pasalnya, selama ini beberapa orang dinilai masih saja nekat membuang sampah sembarangan meski aturan sudah jelas-jelas melarang. 

Padahal, Wakil Wali Kota menyambung, Pemko Batam melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik.

"Selalu ada keluhan masyarakat tentang sampah," kata dia.

Karena itu, Wakil Wali Kota meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam selaku penegak Perda untuk mengawasi dan tak segan menindak. Menurutnya, pihak satpol PP bisa langsung menangkap tangan tanpa harus ada surat peringatan atau penangkapan.

"Setelah itu baru diekspos, biar diketahui masyarakat, biar jera," kata Amsakar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News