Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini

Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini
Kota Batam akan menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Foto: Batam pos / JPG

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota juga mengatakan pihaknya kini fokus mengalihkan beberapa kebijakan dari tingkat dinas ke kecamatan. Salah satunya, pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam ke masing-masing kecamatan.

“Saat ini baru pelimpahan armada dan personil. Tahun 2017 juga dilakukan pelimpahan untuk anggaran ke kecamatan,” katanya. (rna/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News