Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini
Sabtu, 16 April 2016 – 11:52 WIB

Kota Batam akan menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Foto: Batam pos / JPG
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota juga mengatakan pihaknya kini fokus mengalihkan beberapa kebijakan dari tingkat dinas ke kecamatan. Salah satunya, pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam ke masing-masing kecamatan.
“Saat ini baru pelimpahan armada dan personil. Tahun 2017 juga dilakukan pelimpahan untuk anggaran ke kecamatan,” katanya. (rna/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki