Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB

Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk mengurus akte kelahiran anak yang sudah berumur di atas satu tahun.
Bahkan harus melalui proses persidangan pengadilan. Oleh sebab itu, mereka mendesak Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah meninjau ulang aturan tersebut agar lebih mudah dan bisa dijangkau oleh kalangan bawah.
Baca Juga:
Seperti yang diungkapkan Hasanah (45) warga Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (31/10). Ia telah mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dana itu digunakan untuk membayar berkas permohonan ke pengadilan, biaya menyediakan saksi saat persidangan minimal dua orang, membeli sejumlah materai serta ongkos perjalanan dari rumah ke pengadilan dan ke kantor dinas cacatan sipil setempat.
“Kenapa sesulit itu, belum lagi biaya yang saya keluarkan sangat besar, maklum saya ini cuma buruh tani, untuk makan saja susah, kalau tidak ada akte anak saya tidak bisa sekolah, tolong pak gubernur tinjau kembali aturan pemerintah itu, bila perlu ubah segera biar kami yang miskin ini bisa lebih mudah dan murah untuk mendapatkan akte,” ujarnya.
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, Jembatan Gantung di OKU Timur Putus
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel