Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk mengurus akte kelahiran anak yang sudah berumur di atas satu tahun.
Bahkan harus melalui proses persidangan pengadilan. Oleh sebab itu, mereka mendesak Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah meninjau ulang aturan tersebut agar lebih mudah dan bisa dijangkau oleh kalangan bawah.
Baca Juga:
Seperti yang diungkapkan Hasanah (45) warga Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (31/10). Ia telah mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dana itu digunakan untuk membayar berkas permohonan ke pengadilan, biaya menyediakan saksi saat persidangan minimal dua orang, membeli sejumlah materai serta ongkos perjalanan dari rumah ke pengadilan dan ke kantor dinas cacatan sipil setempat.
“Kenapa sesulit itu, belum lagi biaya yang saya keluarkan sangat besar, maklum saya ini cuma buruh tani, untuk makan saja susah, kalau tidak ada akte anak saya tidak bisa sekolah, tolong pak gubernur tinjau kembali aturan pemerintah itu, bila perlu ubah segera biar kami yang miskin ini bisa lebih mudah dan murah untuk mendapatkan akte,” ujarnya.
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal