Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB

Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Hal senada juga dikatakan Saifuddn Alba warga Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, bahkan ia menilai aneh dengan aturan yang diberlakukan pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon, pasalnya permohonan harus dibuat oleh petugas pengadilan dan dikenakan biaya. Kemudian, warga harus menyediakan saksi, padahal sudah diserahkan buku nikah, surat dari kepala desa dan bidan.
“Jadi untuk apa fungsi itu semua, kalau tetap harus ada saksi, ini semua menambah beban masyarakat miskin, belum lagi ongkos perjalanan bolak-balik dari pengadilan ke dinas yang jaraknya jauh, saya sangat berharap gubernur mengubah aturan yang berlaku sekarang supaya warga miskin tidak semakin terbeban biaya,” katanya. (sjm)
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki