Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu
Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB
Hal senada juga dikatakan Saifuddn Alba warga Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, bahkan ia menilai aneh dengan aturan yang diberlakukan pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon, pasalnya permohonan harus dibuat oleh petugas pengadilan dan dikenakan biaya. Kemudian, warga harus menyediakan saksi, padahal sudah diserahkan buku nikah, surat dari kepala desa dan bidan.
“Jadi untuk apa fungsi itu semua, kalau tetap harus ada saksi, ini semua menambah beban masyarakat miskin, belum lagi ongkos perjalanan bolak-balik dari pengadilan ke dinas yang jaraknya jauh, saya sangat berharap gubernur mengubah aturan yang berlaku sekarang supaya warga miskin tidak semakin terbeban biaya,” katanya. (sjm)
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal