Buat Apa Dibayar Kalau PNS Keluyuran?

jpnn.com - JAKARTA- Ini warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja. KemenPAN-RB bakal menjerat abdi negara yang suka bolos itu dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi paling tegas ialah pemecatan.
“PNS itu harus efektif. Buat apa negara membayar gaji, kalau PNS-nya senang keluyuran di jam kerja. Saya sarankan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), kalau kedapatan stafnya doyan keluyuran, dipecat saja," terang Samsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis (22/1).
Samsul menambahkan, sanksi itu diperkuat dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya, PNS bekerja pukul 08:00-16:00. Sikap indisipliner itulah yang menyebabkan munculnya honorer-honorer untuk mengerjakan tugas PNS. Bila PNS bekerja efektif, Samsul yakin honorer tidak akan ada.
“Jangan dikorting-korting lagi, masuk jam 10:00, pulang jam 14.00. Kalau PNS mentalnya suka keluyuran, bagaimana bisa bekerja dengan baik. Yang ada malah pekerjaan numpuk,” tegas Samsul. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ini warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja. KemenPAN-RB bakal menjerat abdi negara yang suka bolos itu dengan PP 53 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025