Buat Apa Jabatan Kapolri Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Wacana diperpanjangnya jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang belakangan jadi perbincangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-undang tidak mengatur soal perpanjangan jabatan Kapolri, kecuali soal usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun.
"Menurut saya, diperpanjang sebenarnya bisa saja pakai pasal 30 ayat 2 I (UU Polri). Tapi yang perlu kita kritisi adalah urgensinya. Dalam rangka apa?" Kata Masinton, mempertanyakan, Kamis (19/5).
Sejauh ini, Masinton belum melihat hal krusial yang membuat Presiden Joko Widodo harus memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Apalagi dari sisi regenerasi, para jenderal bintang dua juga banyak yang layak dipromosikan.
"Kemudian dari sisi stabilitas lebih stabil. Dan dari sisi kondisi keamanan nasional relatif stabil. Jadi faktor apa yang mengharuskan diperpanjang," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional