Buat Apa Jabatan Kapolri Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Wacana diperpanjangnya jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang belakangan jadi perbincangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-undang tidak mengatur soal perpanjangan jabatan Kapolri, kecuali soal usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun.
"Menurut saya, diperpanjang sebenarnya bisa saja pakai pasal 30 ayat 2 I (UU Polri). Tapi yang perlu kita kritisi adalah urgensinya. Dalam rangka apa?" Kata Masinton, mempertanyakan, Kamis (19/5).
Sejauh ini, Masinton belum melihat hal krusial yang membuat Presiden Joko Widodo harus memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Apalagi dari sisi regenerasi, para jenderal bintang dua juga banyak yang layak dipromosikan.
"Kemudian dari sisi stabilitas lebih stabil. Dan dari sisi kondisi keamanan nasional relatif stabil. Jadi faktor apa yang mengharuskan diperpanjang," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog