Buat Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih
jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 3,1 kg sabu-sabu yang disita aparat Polda Sumatera Selatan dari empat pengedar dan bandar narkoba dimusnahkan.
Barang bukti itu disita petugas selama September-Oktober 2021.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis, dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo dan Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Kompol Dwi Utomo pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Sebanyak 3,1 kg sabu-sabu yang disita dari empat pengedar dan bandar narkoba dimusnahkan.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu