Buat Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 3,1 kg sabu-sabu yang disita aparat Polda Sumatera Selatan dari empat pengedar dan bandar narkoba dimusnahkan.
Barang bukti itu disita petugas selama September-Oktober 2021.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis, dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo dan Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Kompol Dwi Utomo pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Sebanyak 3,1 kg sabu-sabu yang disita dari empat pengedar dan bandar narkoba dimusnahkan.
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret