Buat Inpres Pemberantasan Korupsi, Jokowi Kebingungan?

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah hingga saat ini masih menggodok rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi yang hendak diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Seskab Andi Widjajanto untuk rancangan inpres itu pemerintah masih melakukan kajian dalam focus group discussion (FGD).
"Seperti biasa sesuai dengan prosedur kami lakukan kajian. Kajian yang dilakukan FGD antarlintas kementerian yang melibatkan beberapa aparat antikorupsi, Bappenas juga hadir di FGD itu," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (12/3).
Inpres itu, awalnya akan didominasi oleh pencegahan pemberantasan korupsi di lintas kementerian. Namun, banyak pihak memberi kritik bahwa unsur penindakan pun penting dimasukkan dalam aturan itu.
Oleh karena itu, kata Andi, pihaknya saat ini sedang mengkaji masalah penindakan untuk inpres tersebut. Terkait itu, Andi kembali menegaskan bahwa inpres itu tidak melibatkan KPK karena lembaga antikorupsi itu bersifat independen. Bukan di bawah kendali presiden.
"Normalnya inpres itu tidak melibatkan KPK. Ini instruksi presiden pada kementerian dan lembaga. Utama untuk menyesuaikan pencegahan dan penindakan korupsi yang berhubungan dengan program prioritas Presiden Jokowi," sambungnya.
Inpres ini, kata Andi, dipastikan baru selesai tiga pekan nanti setelah ada revisi draf sesuai dengan kajian dan masukan banyak pihak. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah hingga saat ini masih menggodok rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi yang hendak diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi