Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Senin, 15 Juli 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan memiliki semangat yang baik. Sebab, PP itu akan membuat jera orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Pramono menjelaskan, napi mempunyai hak menerima remisi. Apalagi jika dia memiliki perlakuan baik dan mau bertobat. "Sekarang tinggal menunggu pilihan pemerintah apakah mereka menjadi mundur, ragu-ragu dalam pilihan-pilihan seperti itu," ucapnya.
Apalagi lanjut Pramono, kalau melihat kasus korupsi 15 tahun belakangan ini secara kualitas tidak menurun tetapi malah meluas. Padahal salah satu mandat reformasi adalah pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
"Dengan demikian saya lihat, katakanlah kasus Tanjung Gusta dan usulan sembilan narapidana supaya mereka punya remisi itu melemahkan sikap pemerintah. Menurut saya itu merugikan," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis