Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99
Senin, 15 Juli 2013 – 14:52 WIB
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, peristiwa kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta dijadikan momentum oleh para napi bahwa mereka melakukan kerusuhan karena PP 99. Namun ia tidak membenarkan alasan itu, karena para tahanan yang melakukan tindak pidana korupsi di Tanjung Gusta skalanya kecil. Sebab yang paling banyak di sana pelaku tindak pidana murni.
"Kalau saya melihat persoalan Tanjung Gusta itu kan persoalan manajemen, yang tidak baik dalam manajemen lapas. Karena kapasitas yang berlebih, over kapasitas, dan juga mereka tidak diberikan hak-hak mendasar sebagai napi. Itu persoalan manajemen," ucap Pramono.
Karena itu, dia menyarankan lebih baik dibuat lapas-lapas baru yang lebih manusiawi dengan tujuan mendidik orang-orang yang ditahan. Sehingga mereka setelah keluar Lapas tidak ada keinginan untuk kembali lagi.
Sebelumnya, ada surat pengaduan dari para narapidana yang dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11 Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109 orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan